Berikut langkah-langkah cara mengikuti pembelajaran guru pembelajar (GP) moda daring.
Kemendikbud melaksanakan diklat bagi guru-guru. Diklat tersebut menggunakan 3 mode yakni, tatap muka, kombinasi, dan mode daring atau online. Ketentuan tersebut berdasarkan rapor atau hasul Uji Kompetensi Guru (UKG). Pada diklat GP daring kombinasi ada kelas/pusat belajar, sedangkan pada diklat Moda Daring
No comments:
Post a Comment