Jadi guru yang sudah memasuki masa pensiun diberikan sertifikat untuk mendapat tunjangan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, guru yang akan memasuki usia pensiun tidak harus kuliah hingga S-1 untuk memperoleh sertifikasi.
Baca juga: Ledakan Pensiun Guru SD Terjadi Sampai 2020
"Saya pada prinsipnya setuju. Jadi mereka yang sudah tinggal pensiun tiga
No comments:
Post a Comment