Surat edaran bernomor 36762/B.BI.I/GT/2016 yang berisi tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan surat edaran bernomor 36762/B.BI.I/GT/2016 yang berisi tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru. Isi surat edaran yang diterbitkan 24 Nopember 2016 itu adalah
No comments:
Post a Comment