Pembayaran yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan per jamnya kisaran Rp10 ribu hingga Rp17 ribu.
Guru honorer atau guru tidak tetap yang sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi bakal dibayar per jam atau selama guru tersebut mengajar di kelas. Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ridham Priskap seperti dilansir SekolahDasar.Net dari Okezone (21/12).
"Pemerintah provinsi
No comments:
Post a Comment