Pemberian TPG dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai.
Pemberian tunjangan profesi guru (TPG) kepada guru yang telah tersertifikasi bentuk nyata Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat. Harapannya, dengan pemberian TPG ini guru menjadi lebih profesional.
No comments:
Post a Comment