Jika adanya penahanan ijazah tersebut akan dikenakan sanksi.
Sekolah tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah sah dengan alasan apapun. Hal ini diingatkan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Adam.
Ia mengatakan sekolah berperan untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada para peserta didik. Salah satunya adalah memberikan ijazah
No comments:
Post a Comment