Untuk memenuhi kekurangan guru, Mendikbud menyarankan memperpanjang masa kerja guru yang sudah pensiun.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kembali meminta agar pemda tidak lagi mengangkat guru honorer. Larangan mengangkat honorer sebenarnya sudah digaungkan sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.
No comments:
Post a Comment