Cara Mendaftarkan Blog ke DMCA Protection
DCMA Protection adalah singkatan dari Digital Millenium Copyright Act, artinya perlindungan hak cipta sebuah Website atau Blog. Dengan DMCA (Digital Millenium Copyright Act) kita dapat melindungi content Website atau Blog agar tidak di duplikat oleh orang lain. Pencurian sebuah conten sangat merugikan bagi kita, dan apabila kita menemukan hasil karya kita di dicuri oleh orang lain maka kita dapat melaporkannya ke DMCA.
Selain melindungi conten Website atau Blog dengan DMCA, kita juga bisa menggunakan alternatif lain dengan memasang anti copy paste di Wabsite atau Blog. Dengan memasang anti copas makan semua isi pada artikel tidak dapat di copas oleh orang lain.
DMCA Protection salah satu cara cukup epektif untuk mencegah terjadinya pencurian konten. Jika kita ingin mencegah dan melindungi conten Blog, kita bisa mendftarkan Blog ke DMCA Protection agar kita mendapat sertifikat hak cipta (copyrigh), dengan cara :
1. Masuk ke situs DMCA.
2. Kemudian anda isi form Register your Protecton Badge.
First Name: (isikan nama depan anda)
Last Name: (isikan nama belakan anda)
Company Name: (Company name dapat dikosongkan)
Email Address: (isikan alamat Email anda)
Setelah anda mengisi from Registrasi secara lengkap, kemudian anda klik Submit.
3. Kemudian DMCA akan mengirimkan email yang berisi password agar anda dapat login ke akun DMCA yang baru anda buat. Periksa kotak masuk pada email yang anda daftarkan dan klik URL Login yang diberikan.
4. Kemudian lakukan Login dengan alamat email yang didaftarkan dan password yang diberikan, lalu Klik login.
5. Pada halaman berikutnya akan terlihat pada daftar situs, bahwa belum ada halaman atau situs yang terproteksi. Maka klik Add Badges to your site untuk menambahkanya.
5. Selanjutnya anda pilih tampilan Badge yang disukai, Lalu klik Add this Badge to Blogger atau bisa juga dengan mengcopy scriptnya.
6. Selanjutnya letakkan script di blog anda caranya : login keBlogger, pilih Layout/Tata Letak, klik add Gadget, pilih HTML/Javascript, Letakkan script pada conten tersedia dan simpan.
Dengan mendaftarkan Website atau Blog anda ke DMCA Protection, maka karya anda akan terlindungi. Namun ada yang beranggapan walaupun sudah memasang DCMA di Website atau Blog tetap saja para copasser artikel masih bisa mengcopy artikel tersebut.
Memang semua itu benar adanya karena CDMA baru akan mengambil tindakan apabila pemilik melaporkan kepada pihak CDMA karena artikelnya telah di Copas tanpa minta izin terlebih dahulu atau tanpa persetujuan Pemilik hak cipta (Copyright). Sebenarnya tanpa kita mendaftarkan Website atau Blog ke DMCA, kita juga bisa melaporkannya melalui pihak Google.
Namun dibalik itu semua dengan terdaftarnya Website atau Blog ke DMCA apabila suatu saat anda mengajukan pelaporan dengan adanya duplikat artikel pada Website atau Blog anda maka Team DCMA akan dengan cepat merespon dan dengan mudah memprosesnya dan disatu sisi pelapor akan semakin kuat karena data pelapor serta alamat Website atau Blog telah terdaftar dan ada pada System DMCA.
Sekian sedikit penjelasan mengenai DMCA, agar anda lebih memahami system dari DMCA. Semoga bermanfaat!
Selain melindungi conten Website atau Blog dengan DMCA, kita juga bisa menggunakan alternatif lain dengan memasang anti copy paste di Wabsite atau Blog. Dengan memasang anti copas makan semua isi pada artikel tidak dapat di copas oleh orang lain.
DMCA Protection salah satu cara cukup epektif untuk mencegah terjadinya pencurian konten. Jika kita ingin mencegah dan melindungi conten Blog, kita bisa mendftarkan Blog ke DMCA Protection agar kita mendapat sertifikat hak cipta (copyrigh), dengan cara :
1. Masuk ke situs DMCA.
2. Kemudian anda isi form Register your Protecton Badge.
First Name: (isikan nama depan anda)
Last Name: (isikan nama belakan anda)
Company Name: (Company name dapat dikosongkan)
Email Address: (isikan alamat Email anda)
Setelah anda mengisi from Registrasi secara lengkap, kemudian anda klik Submit.
3. Kemudian DMCA akan mengirimkan email yang berisi password agar anda dapat login ke akun DMCA yang baru anda buat. Periksa kotak masuk pada email yang anda daftarkan dan klik URL Login yang diberikan.
4. Kemudian lakukan Login dengan alamat email yang didaftarkan dan password yang diberikan, lalu Klik login.
5. Pada halaman berikutnya akan terlihat pada daftar situs, bahwa belum ada halaman atau situs yang terproteksi. Maka klik Add Badges to your site untuk menambahkanya.
5. Selanjutnya anda pilih tampilan Badge yang disukai, Lalu klik Add this Badge to Blogger atau bisa juga dengan mengcopy scriptnya.
6. Selanjutnya letakkan script di blog anda caranya : login keBlogger, pilih Layout/Tata Letak, klik add Gadget, pilih HTML/Javascript, Letakkan script pada conten tersedia dan simpan.
Dengan mendaftarkan Website atau Blog anda ke DMCA Protection, maka karya anda akan terlindungi. Namun ada yang beranggapan walaupun sudah memasang DCMA di Website atau Blog tetap saja para copasser artikel masih bisa mengcopy artikel tersebut.
Memang semua itu benar adanya karena CDMA baru akan mengambil tindakan apabila pemilik melaporkan kepada pihak CDMA karena artikelnya telah di Copas tanpa minta izin terlebih dahulu atau tanpa persetujuan Pemilik hak cipta (Copyright). Sebenarnya tanpa kita mendaftarkan Website atau Blog ke DMCA, kita juga bisa melaporkannya melalui pihak Google.
Namun dibalik itu semua dengan terdaftarnya Website atau Blog ke DMCA apabila suatu saat anda mengajukan pelaporan dengan adanya duplikat artikel pada Website atau Blog anda maka Team DCMA akan dengan cepat merespon dan dengan mudah memprosesnya dan disatu sisi pelapor akan semakin kuat karena data pelapor serta alamat Website atau Blog telah terdaftar dan ada pada System DMCA.
Sekian sedikit penjelasan mengenai DMCA, agar anda lebih memahami system dari DMCA. Semoga bermanfaat!
0 Response to "Cara Mendaftarkan Blog ke DMCA Protection"
Post a Comment