Tidak dapat dijatuhi pidana karena
bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin
Guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Seperti diambil dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (12/8), hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31), beberapa waktu lalu.
Oleh MA
No comments:
Post a Comment