Tunjangan Guru Gunakan Besaran Gaji Pokok Online



Pembayaran tunjangan GTK menggunakan besaran gaji pokok berbasis data online dapodik.

Pembayaran tunjangan profesi guru akan menggunakan besaran gaji pokok berbasis data pokok pendidikan (Dapodik). Rencana ini disampaikan pada kegiatan Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru di Grand Clarion Hotel Makassar (13/10) oleh narasumber pusat Tagor Alamsyah Harahap (Kabagren Dirjen GTK Kemedikbud).

"

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tunjangan Guru Gunakan Besaran Gaji Pokok Online"

Post a Comment