Aturan Rasio Minimal Jumlah Murid Terhadap Guru



Surat edaran bernomor 36762/B.BI.I/GT/2016 yang berisi tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan surat edaran bernomor 36762/B.BI.I/GT/2016 yang berisi tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru. Isi surat edaran yang diterbitkan 24 Nopember 2016 itu adalah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aturan Rasio Minimal Jumlah Murid Terhadap Guru"

Post a Comment