Guru Tak Boleh Jadi Anggota Komite Sekolah
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan guru tidak boleh lagi menjadi anggota komite sekolah. Komite sekolah terdiri dari 30 persen tokoh masyarakat, 50 persen orang tua atau wali murid dan 30 persen berasal dari pakar pendidikan.
Upaya revitalisasi komite sekolah dilakukan Kemdikbud, yaitu komite sekolah
0 Response to "Guru Tak Boleh Jadi Anggota Komite Sekolah"
Post a Comment