Syarat Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 2016
Syarat sertifikasi guru melalui PLPG bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016.
Kemendikbud menerbitkan Permendikbud 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. Dengan berlakunya Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 ini maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dinyatakan dicabut dan tidak
0 Response to "Syarat Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 2016"
Post a Comment