Sekolah Boleh Himpun Dana Masyarakat untuk Kesejahteraan GTT



"Sekolah boleh menghimpun dana dari masyarakat dan bisa digunakan untuk menambah kesejahteraan guru tidak tetap,".

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan dengan adanya payung hukum berupa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah boleh menghimpun dana dari masyarakat untuk menambah honor guru tidak tetap (GTT).

"Sekolah boleh

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sekolah Boleh Himpun Dana Masyarakat untuk Kesejahteraan GTT"

Post a Comment