Syarat Sertifikasi Guru Melalui PLPG Tahun 2017



Guru yang mengikuti sertifikasi guru melalui PLPG tahun 2017 harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016.

Penetapan peserta sertifikasi guru (sergur) tahun 2017 dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel. Orientasinya adalah pada peningkatan mutu pendidikan nasional dengan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Sertifikasi Guru Melalui PLPG Tahun 2017"

Post a Comment