Berita Tunjangan Profesi PNS dan Non PNS Tahun 2018
Berita Tunjangan Profesi PNS dan Non PNS Tahun 2018 - Halo sobat websiteedukasi.com, pada postingan ini saya akan berbagi berita tentang Tunjangan Profesi PNS dan Non PNS Tahun 2018. info selengkapnya bis anda baca di bawah ini.
Berita terkait tentang Tunjangan Profesi PNS dan Non PNS Tahun 2018 ini saya dapatkan melalui Grup Whatsapp. Sudah banyak orang percaya mengenai berita tersebut, ternyata berita Tunjangan Profesi PNS dan Non PNS Tahun 2018 Palsu (Hoax).
Adapun salinan beredar berita palsu tentang Tunjangan Profesi PNS dan Non PNS Tahun 2018 sebagai berikut:
Hasil Rakor & sosialisasi Tunjangan profesi PNS dan Non Pns tahun 2018
Hari/tgl : jumat-minggu/27-29 april 2018
Nara sumber: Dirjend GTK Kemdikbud jkrta, LPMP Prov Lampung & Dinas Prov Lampung
Tempat : Hotel Horison Bandar Lampung
Peserta : seluruh Ketua MKKS SMK/SLB & perwakilan ketua MGMP per kab/kota jenjang SMk/SLB se prov Lampung (100 peserta)
1. Untuk 2019 TPG tidak di peruntukkan bagi kepsek dan pengawas melainkan khusus utk guru
2. Ada 5 jenis tunjangan yi TPG utk PNS, TPG utk non PNS, tunjangan khusus,tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) dan insentif
3. Bagi guru2 non pns yg belum mempunyai NUPtk maka pada saat dia mengikuti PPG di bulan mei 2018 dan di nyatakan lulus maka secara otomatis NUPTK nya akan di terbitkan krna syarat PPG hrus mempunyai nuptk
4. Bagi guru2 non pns lulus PPG maka prioritas untuk mengikuti seleksi PNS th 2019 dgn kuota 100.000 org guru honor yang akan di angkat jd PNS,
5. Mulai juli 2018 akan ada link absensi online setiap guru yg langsung terkoneksi otomatis ke link info gtk, bukan rekap abeensi centang yg ada di dapodik saat ini,
6. pretest ppg diberikan kesempatan 2x setiap ptk, jika pretest pertama tidak lulus maka diberikan 1x lg kesempatan dalam tahun yg sama. Untuk tahun2 berikutnya tidak lg akan di undang utk mengikuti ppg baik guru pns maupun non pns dan tertutup utk kesempatan mendapatkan tunjangan profesi
7. Bagi guru yg lulus pretes ppg akan mengikuti PPg dengan 2 jenis pembiayaaan yaitu biaya mandiri sebesar 7,5 juta rupiah dan bisa jg pembiayaan dr pemda setempat. Runcian besaran kurikulum ppg dalam jabatan 24 sks dan 36 sks utk ppg di luar jabatan. Ppg di laksanakn oleh LPTk yg di tunjuk dirjend gtk
8. Bagi guru yg lulus pretest ppg mei 2018 maka akan mengikuti ppg di mulai bulan agustus 2018 selama lebih kurang 5 bulan. Bagi guru yg lulus pretest ppg di bulan agustus 2018 akan di ikut kan ppg di bulan nov 2018
9. Bagi guru pns dan non pns yg sudah ikut ppg dan KG tetapi belum lulus UTN maka akan diberikan kesempatan mengikuti 4 kali UTN ulang dlm 2 tahun, dimana dalam satu tahun 2 kali tes ulang UTN. Jika tetep tidak lulus dr 4 kali UTN ulang tersebut maka sudah tertutup kesempatan guru tersebut utk mendapatkan tunjangan profesi selama nya,
Bapak/ibu guru sahabat websiteedukasi.com, apabila mendapatkan info atau berita sebaiknya jangan mudah percaya, pahami dulu dan akan lebih baik jika di tanyakan kebenaranya ke dinas pendidikan setempat.
Demikian artikel tentang Beredarnya Berita Palsu Tunjangan Profesi PNS dan Non PNS Tahun 2018 yang dapat saya informasikan, semoga bermanfaat.
Berita terkait tentang Tunjangan Profesi PNS dan Non PNS Tahun 2018 ini saya dapatkan melalui Grup Whatsapp. Sudah banyak orang percaya mengenai berita tersebut, ternyata berita Tunjangan Profesi PNS dan Non PNS Tahun 2018 Palsu (Hoax).
Adapun salinan beredar berita palsu tentang Tunjangan Profesi PNS dan Non PNS Tahun 2018 sebagai berikut:
Hasil Rakor & sosialisasi Tunjangan profesi PNS dan Non Pns tahun 2018
Hari/tgl : jumat-minggu/27-29 april 2018
Nara sumber: Dirjend GTK Kemdikbud jkrta, LPMP Prov Lampung & Dinas Prov Lampung
Tempat : Hotel Horison Bandar Lampung
Peserta : seluruh Ketua MKKS SMK/SLB & perwakilan ketua MGMP per kab/kota jenjang SMk/SLB se prov Lampung (100 peserta)
1. Untuk 2019 TPG tidak di peruntukkan bagi kepsek dan pengawas melainkan khusus utk guru
2. Ada 5 jenis tunjangan yi TPG utk PNS, TPG utk non PNS, tunjangan khusus,tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) dan insentif
3. Bagi guru2 non pns yg belum mempunyai NUPtk maka pada saat dia mengikuti PPG di bulan mei 2018 dan di nyatakan lulus maka secara otomatis NUPTK nya akan di terbitkan krna syarat PPG hrus mempunyai nuptk
4. Bagi guru2 non pns lulus PPG maka prioritas untuk mengikuti seleksi PNS th 2019 dgn kuota 100.000 org guru honor yang akan di angkat jd PNS,
5. Mulai juli 2018 akan ada link absensi online setiap guru yg langsung terkoneksi otomatis ke link info gtk, bukan rekap abeensi centang yg ada di dapodik saat ini,
6. pretest ppg diberikan kesempatan 2x setiap ptk, jika pretest pertama tidak lulus maka diberikan 1x lg kesempatan dalam tahun yg sama. Untuk tahun2 berikutnya tidak lg akan di undang utk mengikuti ppg baik guru pns maupun non pns dan tertutup utk kesempatan mendapatkan tunjangan profesi
7. Bagi guru yg lulus pretes ppg akan mengikuti PPg dengan 2 jenis pembiayaaan yaitu biaya mandiri sebesar 7,5 juta rupiah dan bisa jg pembiayaan dr pemda setempat. Runcian besaran kurikulum ppg dalam jabatan 24 sks dan 36 sks utk ppg di luar jabatan. Ppg di laksanakn oleh LPTk yg di tunjuk dirjend gtk
8. Bagi guru yg lulus pretest ppg mei 2018 maka akan mengikuti ppg di mulai bulan agustus 2018 selama lebih kurang 5 bulan. Bagi guru yg lulus pretest ppg di bulan agustus 2018 akan di ikut kan ppg di bulan nov 2018
9. Bagi guru pns dan non pns yg sudah ikut ppg dan KG tetapi belum lulus UTN maka akan diberikan kesempatan mengikuti 4 kali UTN ulang dlm 2 tahun, dimana dalam satu tahun 2 kali tes ulang UTN. Jika tetep tidak lulus dr 4 kali UTN ulang tersebut maka sudah tertutup kesempatan guru tersebut utk mendapatkan tunjangan profesi selama nya,
Bapak/ibu guru sahabat websiteedukasi.com, apabila mendapatkan info atau berita sebaiknya jangan mudah percaya, pahami dulu dan akan lebih baik jika di tanyakan kebenaranya ke dinas pendidikan setempat.
Demikian artikel tentang Beredarnya Berita Palsu Tunjangan Profesi PNS dan Non PNS Tahun 2018 yang dapat saya informasikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "Berita Tunjangan Profesi PNS dan Non PNS Tahun 2018"
Post a Comment