SK Dirjen Pendis Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Tahun 2018

Beberapa waktu yang lalu Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama mengeluarkan surat keputusan tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar untuk Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Surat tersebut dibagi menjadi tiga bagian berdasarkan satuan pendidikan. Surat yang pertama adalah SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018, surat

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SK Dirjen Pendis Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Tahun 2018"

Post a Comment