KMA Nomor 536 Tahun 2018
KMA Nomor 536 Tahun 2018 - Halo sobat websiteedukasi.com, pada postingan ini saya akan berbagi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 536 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokkrasi Pada Kementerian Agama (Kemenag) yang tentunya bisa anda unduh secara gratis.
Dikutip dari Keputusan Menteri Agama Nomor 536 Tahun 2018, Penyelenggaraan birokrasi yang baik akan tercermin pada hasil produk berupa layanan sehingga tingkat kepuasan stakeholdres menjadi lebih meningkat. Dalam rangka meningkatkan layanan kepada internal maupun eksternal, Kementerian Agama sudah memulai melaksanakan agenda reformasi birokrasi dimulai sejak tahun 2009 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 153 Tahun 2009 tentang Reformasi Birokrasi Departemen Agama. Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Kementerian Agama semakin serius dan konsisten dalam melaksanakan program reformasi birokrasi sebagaimana diamanatkan dan diwajibkan oleh Peraturan Presiden tersebut sesuai dengan karakteristik masing-masing institusi. Sasarannya yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam pelaksanaan program reformasi birokrasi, kementerian/lembaga yang telah berhasil mengimplementasikan sasaran dari program reformasi birokrasi diberikan tunjangan kinerja yang besarannya ditetapkan dan disetujui oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional berkoordinasi dengan Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi.
Dalam melaksanakan proses reformasi birokrasi, tentunya harus mengacu kepada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah. Hal ini sebagai dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Agama agar sejalan dengan program prioritas nasional dalam hal melaksanakan reformasi birokrasi. Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2017 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 menghasilkan 10 Prioritas Nasional dan 30 Program Prioritas, salah satunya pelaksanaan reformasi birokrasi.
Kementerian Agama merupakan salah satu kementerian yang memiliki jumlah satuan kerja (satker) dan pegawai yang sangat banyak, sehingga tidak mudah melakukan proses reformasi birokrasi dengan cepat. Bagi institusi pemerintahan yang rata-rata memiliki scope besar, tentu membutuhkan energi dan strategi khusus untuk mengimplementasikan reformasi birokrasi. Seiring dengan berjalannya waktu hingga kini perubahan-perubahan semakin dirasakan dengan tercapainya beberapa layanan yang diberikan oleh Kementerian Agama, baik internal maupun eksternal.
Sebagai bentuk perubahan pada Kementerian Agama yang telah dirasakan sampai saat ini adalah dapat terlihat pada tiga hal yaitu 1) hasil Opini Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian "WTP"; 2) nilai Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Agama yang seialu meningkat dari tahun ke tahun; 3) hasil peniiaian layanan pubiik yang dilakukan oleh Ombudsman RI (ORI), Sadan Pusat Statistik (BPS), dan lembaga lain yang melakukan survey terhadap kepuasan masyarakat.
Dalam mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi pada Kementerian Agama agar sesuai dengan road map yang sudah ditetapkan sehingga inline pelaksanaannya antara satuan kerja Pusat dan Daerah, perlu telah dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama yang berperan dalam memonitoring pelaksanaan 8 (delapan) area perubahan sehingga dapat dianalisis permasalahan dan melakukan langkah perbaikan pada masing-masing area perubahan. Tim Pokja RB harus melaporkan kepada pimpinan satuan kerjanya terkait dengan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungannya sehingga pimpinan dapat secara nyata, jelas dan tegas dalam pengambilan langkah perbaikan.
Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki KMA No 536 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokkrasi Pada Kementerian Agama bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
KMA No. 536/2018.pdf, Unduh
Demikian Keputusan Menteri Agama Nomor 536 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokkrasi Pada Kementerian Agama yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat. Source: https://kemenag.go.id/
Dikutip dari Keputusan Menteri Agama Nomor 536 Tahun 2018, Penyelenggaraan birokrasi yang baik akan tercermin pada hasil produk berupa layanan sehingga tingkat kepuasan stakeholdres menjadi lebih meningkat. Dalam rangka meningkatkan layanan kepada internal maupun eksternal, Kementerian Agama sudah memulai melaksanakan agenda reformasi birokrasi dimulai sejak tahun 2009 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 153 Tahun 2009 tentang Reformasi Birokrasi Departemen Agama. Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Kementerian Agama semakin serius dan konsisten dalam melaksanakan program reformasi birokrasi sebagaimana diamanatkan dan diwajibkan oleh Peraturan Presiden tersebut sesuai dengan karakteristik masing-masing institusi. Sasarannya yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam pelaksanaan program reformasi birokrasi, kementerian/lembaga yang telah berhasil mengimplementasikan sasaran dari program reformasi birokrasi diberikan tunjangan kinerja yang besarannya ditetapkan dan disetujui oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional berkoordinasi dengan Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi.
Dalam melaksanakan proses reformasi birokrasi, tentunya harus mengacu kepada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah. Hal ini sebagai dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Agama agar sejalan dengan program prioritas nasional dalam hal melaksanakan reformasi birokrasi. Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2017 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 menghasilkan 10 Prioritas Nasional dan 30 Program Prioritas, salah satunya pelaksanaan reformasi birokrasi.
Kementerian Agama merupakan salah satu kementerian yang memiliki jumlah satuan kerja (satker) dan pegawai yang sangat banyak, sehingga tidak mudah melakukan proses reformasi birokrasi dengan cepat. Bagi institusi pemerintahan yang rata-rata memiliki scope besar, tentu membutuhkan energi dan strategi khusus untuk mengimplementasikan reformasi birokrasi. Seiring dengan berjalannya waktu hingga kini perubahan-perubahan semakin dirasakan dengan tercapainya beberapa layanan yang diberikan oleh Kementerian Agama, baik internal maupun eksternal.
Sebagai bentuk perubahan pada Kementerian Agama yang telah dirasakan sampai saat ini adalah dapat terlihat pada tiga hal yaitu 1) hasil Opini Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian "WTP"; 2) nilai Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Agama yang seialu meningkat dari tahun ke tahun; 3) hasil peniiaian layanan pubiik yang dilakukan oleh Ombudsman RI (ORI), Sadan Pusat Statistik (BPS), dan lembaga lain yang melakukan survey terhadap kepuasan masyarakat.
Dalam mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi pada Kementerian Agama agar sesuai dengan road map yang sudah ditetapkan sehingga inline pelaksanaannya antara satuan kerja Pusat dan Daerah, perlu telah dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama yang berperan dalam memonitoring pelaksanaan 8 (delapan) area perubahan sehingga dapat dianalisis permasalahan dan melakukan langkah perbaikan pada masing-masing area perubahan. Tim Pokja RB harus melaporkan kepada pimpinan satuan kerjanya terkait dengan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungannya sehingga pimpinan dapat secara nyata, jelas dan tegas dalam pengambilan langkah perbaikan.
Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki KMA No 536 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokkrasi Pada Kementerian Agama bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
KMA No. 536/2018.pdf, Unduh
Demikian Keputusan Menteri Agama Nomor 536 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokkrasi Pada Kementerian Agama yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat. Source: https://kemenag.go.id/
0 Response to "KMA Nomor 536 Tahun 2018"
Post a Comment