Juknis PIP Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2019
Websiteedukasi.com - Download Petunjuk Teknis (Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2019, Juknis / Juklak PIP pada Pendidikan Keagamaan Islam 2019 diterbitkan untuk menjamin efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam pada Tahun Anggaran 2019, maka perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Pada Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2019.
Juknis PIP Pendidikan Keagamaan Islam 2019 ditetapkan oleh Direktur Jendeal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) berdasarkan Keputusan Direktur Jendeal Pendidikan Islam Nomor 6932 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2019.
Program Indonesia Pintar adalah merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu sebagai bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, dengan maksud untuk menjamin agar seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan sampai anak lulus jenjang pendidikan menengah.
Berdasarkan Juknis PIP Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2019 Besaran Manfaat pertahun untuk Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebagai berikut:
a. Kategori Kesatu, sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
b. Kategori Kedua, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus limapuluh ribu rupiah);
c. Kategori Ketiga, sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Informasi selengkapnya, silahkan download Juknis (Petunjuk Teknis) PIP pada Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2019 melalui link dibawah ini;
Juknis PIP Pendidikan Keagamaan Islam 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi terkait tentang Juknis PIP Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2019 yang dapat kami sampaikan, smeoga bermanfaat untuk kita semua.
Juknis PIP Pendidikan Keagamaan Islam 2019 ditetapkan oleh Direktur Jendeal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) berdasarkan Keputusan Direktur Jendeal Pendidikan Islam Nomor 6932 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2019.
Program Indonesia Pintar adalah merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu sebagai bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, dengan maksud untuk menjamin agar seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan sampai anak lulus jenjang pendidikan menengah.
Berdasarkan Juknis PIP Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2019 Besaran Manfaat pertahun untuk Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebagai berikut:
a. Kategori Kesatu, sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
b. Kategori Kedua, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus limapuluh ribu rupiah);
c. Kategori Ketiga, sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Informasi selengkapnya, silahkan download Juknis (Petunjuk Teknis) PIP pada Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2019 melalui link dibawah ini;
Juknis PIP Pendidikan Keagamaan Islam 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi terkait tentang Juknis PIP Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2019 yang dapat kami sampaikan, smeoga bermanfaat untuk kita semua.
0 Response to "Juknis PIP Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2019"
Post a Comment