PP Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan POLRI
Websiteedukasi.com - Download Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiunan Pokok Purnawiranan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah dengan Nomor 20 Tahun 2019 bahwa dengan adanya gaji pokok anggota TNI yang berlau terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 sebagimana dimaksud dalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2001 tentang peruturnan gaji pokok Purnawirawan, Warakaruri/Duda, Tunjangan Anka Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolian Negara Republik Indonesia perlu ditetapkan atau disesuaikan berdasarkan gaji pokok baru.
Berdasarkan pertimbangan diatas perlu menetapkan Peraturan Pemerintah untuk Pensiunan Pokok Purnawiranan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan No 20 Tahun 2019.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2019 Pasal 2, bagi purnawirawan yang pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selengkapnya, silahkan download Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiunan Pokok Purnawiranan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada link dibawah ini;
PP Nomor 20 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian kami sampaikan informasi terkait tentang Peraturan Pemerintah Nomor (No) 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiunan Pokok Purnawiranan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, semoga bermanfaat.
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah dengan Nomor 20 Tahun 2019 bahwa dengan adanya gaji pokok anggota TNI yang berlau terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 sebagimana dimaksud dalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2001 tentang peruturnan gaji pokok Purnawirawan, Warakaruri/Duda, Tunjangan Anka Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolian Negara Republik Indonesia perlu ditetapkan atau disesuaikan berdasarkan gaji pokok baru.
Berdasarkan pertimbangan diatas perlu menetapkan Peraturan Pemerintah untuk Pensiunan Pokok Purnawiranan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan No 20 Tahun 2019.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2019 Pasal 2, bagi purnawirawan yang pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selengkapnya, silahkan download Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiunan Pokok Purnawiranan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada link dibawah ini;
PP Nomor 20 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian kami sampaikan informasi terkait tentang Peraturan Pemerintah Nomor (No) 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiunan Pokok Purnawiranan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, semoga bermanfaat.
0 Response to "PP Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan POLRI"
Post a Comment