PP Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Websiteedukasi.com - Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. PP Nomor 4 Tahun 2019 diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, maka perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 200l tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Dikutip dari PP No 4 Tahun 2019, Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen. Dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang  disingkat BPKN adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan Konsumen.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor (No) 4 Tahun 2019 Pasal 2, menjelaskan:
  1. BPKN berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan bertanggungjawab kepada presiden.
  2. BPKN merupakan lembaga nonstruktural.
  3. Dalam hal diperlukan, untuk meningkatkan kinerja, BPKN dapat membentuk perwakilan di ibukota daerah provinsi.

Berdasarkan Pasal 5 Perturan Pemerintah - PP Nomor 4 tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 terdiri dari unsur:
a. pemerintah, b. Pelaku Usaha, c. LPKS, d. akademisi, dan e. tenaga ahli. Dan Jumlah wakil setiap unsur yang menjadi anggota BPKN harus memperhatikan keseimbangan setiap unsur.

Berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 6, Untuk dapat menjadi anggota BPKN harus memenuhi
persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. berbadan sehat;
c. berkelakuan baik;
d. tidak pernah dihukum karena kejahatan;
e. memiliki pengetahuan dan pengalaman di Perlindungan Konsumen; dan
f. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun

Berikut ini Download Perturan Pemerintah (pp) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional pada link dibawah ini;

PP Nomor 4 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikian PP - Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PP Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional"

Post a Comment