PROGRAM KERJA PPDB TAHUN 2019/2020


Pertama-tama penulis panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan hidaya serta inayah-Nya kepada penulis, sehingga pada kesempatan ini penulis masih bisa eksis untuk memberikan program-program yang berhubungan dengan lembaga pendidikan.

Kita tahu bahwa tadi pagi mulai tanggal 23 Mei 2019 serentak semua sekolah sudah melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun pelajaran 2019/2020, Salah satu upaya guna meningkatkan kualitas dan daya saing yang merata salah satunya melalui penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan mengedepankan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.

PPDB merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan semua lembaga pendidikan untuk merekrut calon peserta didik baru. Penerimaan siswa baru tentunya banyak sekolah-sekolah yang sebelumnya mengadakan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk mendapatkan peserta didik baru tersebut. Lembaga pendidikan seperti SMP/MTs tentu mereka menugaskan tim PPDB untuk terjun langsung ke SD atau MI setempat. Sedangan untuk SMA dan SMK aturan baru dalam penjaringan PPDB meliputi dari tiga, meliputi jalur zonasi, prestasi dan perpindahan. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) jalur pendaftaran tersebut. Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik. Zona adalah kawasan atau area yang meliputi beberapa wilayah administratif pemerintahan tingkat kecamatan dan/atau desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan; Tempat domisili calon peserta didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu zona jika tempat domisili terletak di kecamatan yang berbatasan dengan zona tempat satuan Pendidikan.

Agar lebih terarah mengenai PPDB, tentunya pihak lembaga sekolah sudah menyiapkan program kerja untuk PPDB tersebut, dalam hal ini penulis BLOG PRAKARYA INDRAMAYU baru menyediakan Program Kerja Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tingkat SMP/MTs, adapun bagi yang membutuhkan Program Kerja PPBD tersebut Silahkan download link di bawah ini semoga bisa bermanfaat bagi sekolah  Bapak/Ibu�aamiinnn





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PROGRAM KERJA PPDB TAHUN 2019/2020"

Post a Comment