PMA Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian TUKIN Kemenag

Websiteedukasi.com - PMA Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kementerian Agama. Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai dilingkungan Kementerian Agama yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.

Tunjangan kinerja diberikan kepada Pegawai Kementarian Agama setiap bulan berdasarkan ketentuan dalam PMA No. 11 Tahun 2019. Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan :
1. kehadiran kerja,
2. capain kerja Pegawai sesuai dengan kelas Jabatan.


Penambahan tunjangan kinerja berdasarkan Pasal 16 PMA Nomor 11 Tahun 2019 diberikan 50% (lima puluh per seratus) dari selisih tunjangan kinerja kelas Jabatan di atasnya bagi Pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja sangat baik.

Besaran tunjangan kinerja Pegawai pada Kementarian Agama adalah sebagai berikut:


Bagi bapak dan ibu yang belum memiliki Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kemenag bisa mengunduhnya pada link yang kami sematkan dibawah ini:

PMA Nomor 11 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikian informasi terkait PMA Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kementerian Agama (Kemenag), semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PMA Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian TUKIN Kemenag"

Post a Comment