Juknis Bantuan Pengembangan Madrasah Wilayah Perbatasan Negara/3T 2019
Websiteedukasi.com - Juknis Bantuan Pengembangan Madrasah Wilayah Perbatasan Negara/3T 2019. Halo sobat websiteeedukasi, pada postingan ini saya akan share Petunjuk Teknis Bantuan Pengembangan Madrasah di Wilayah Perbatasan Negara/3T Tahun Anggaran 2019 yang dapat anda unduh secara gratis.
Bantuan Pengembangan Madrasah Di Wilayah Perbatasan Negara/3T adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada Madrasah di Wilayah Perbatasan Negara/3T untuk pengembangan mutu sarana dan prasarana yang mendukung proses kegiatan belajar mengajar bagi Madrasah.
Pemberian bantuan tersbut telah di tetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendis Nomor 4584 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pengembangan Madrasah Wilayah Perbatasan Negara/3T Tahun Anggaran 2019. Bantuan tersebut di berikan oleh pemerintah untuk peningkatan akses dan mutu madrasah di wilayah Perbatasan Negara/3T.
Petunjuk teknis Bantuan ini di susun untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Bantuan Pengembangan Madrasah di Wilayah Perbatasan Negara/3T Tahun Anggaran 2019.
Jenis, Sasaran dan Pemberi Bantuan
1. Jenis Bantuan
Bantuan Pengembangan Madrasah Di Wilayah Perbatasan Negara/3T diberikan dalam bentuk dana.
2. Sasaran Bantuan
Sasaran Bantuan Pengembangan Madrasah Di Wilayah Perbatasan Negara/3T adalah Madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.
3. Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan Pengembangan Madrasah Di Wilayah Perbatasan Negara/3T adalah Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Kriteria
Calon Penerima bantuan Pengembangan Madrasah Di Wilayah Perbatasan Negara/3T wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki lahan dengan sertifikat hak milik atas nama yayasan;
2. Madrasah yang berada di Wilayah Perbatasan Negara/3T;
3. Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM);
4. Memiliki izin operasional; dan
5. Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD Pada tahun anggaran 2019;
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 dikecualikan bagi madrasah yang terkena dampak bencana alam.
Persyaratan
Syarat-syarat penerima bantuan Pengembangan Madrasah Di Wilayah Perbatasan Negara/3T adalah Madrasah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Bantuan Pengembangan Madrasah Di Wilayah Perbatasan Negara/3T adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada Madrasah di Wilayah Perbatasan Negara/3T untuk pengembangan mutu sarana dan prasarana yang mendukung proses kegiatan belajar mengajar bagi Madrasah.
Pemberian bantuan tersbut telah di tetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendis Nomor 4584 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pengembangan Madrasah Wilayah Perbatasan Negara/3T Tahun Anggaran 2019. Bantuan tersebut di berikan oleh pemerintah untuk peningkatan akses dan mutu madrasah di wilayah Perbatasan Negara/3T.
Petunjuk teknis Bantuan ini di susun untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Bantuan Pengembangan Madrasah di Wilayah Perbatasan Negara/3T Tahun Anggaran 2019.
Jenis, Sasaran dan Pemberi Bantuan
1. Jenis Bantuan
Bantuan Pengembangan Madrasah Di Wilayah Perbatasan Negara/3T diberikan dalam bentuk dana.
2. Sasaran Bantuan
Sasaran Bantuan Pengembangan Madrasah Di Wilayah Perbatasan Negara/3T adalah Madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.
3. Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan Pengembangan Madrasah Di Wilayah Perbatasan Negara/3T adalah Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Kriteria
Calon Penerima bantuan Pengembangan Madrasah Di Wilayah Perbatasan Negara/3T wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki lahan dengan sertifikat hak milik atas nama yayasan;
2. Madrasah yang berada di Wilayah Perbatasan Negara/3T;
3. Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM);
4. Memiliki izin operasional; dan
5. Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD Pada tahun anggaran 2019;
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 dikecualikan bagi madrasah yang terkena dampak bencana alam.
Persyaratan
Syarat-syarat penerima bantuan Pengembangan Madrasah Di Wilayah Perbatasan Negara/3T adalah Madrasah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mengajukan proposal permohonan Pengembangan Madrasah Di Wilayah Perbatasan Negara/3T melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIM SARPRAS);
- Melampirkan Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
Selengkapnya, silahkan anda mendownload petunjuk teknis - Juknis Bantuan Pengembangan Madrasah Wilayah Perbatasan Negara/3T Tahun 2019 melalui tautan link yang saya sematkan dibawah ini:
Juknis Bantuan Pengembangan Madrasah Wilayah 3T.pdf, Unduh
Demikian Petunjuk teknis (Juknis) Bantuan Pengembangan Madrasah Wilayah Perbatasan Negara/3T tahun anggaran 2019 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Juknis Bantuan Pengembangan Madrasah Wilayah 3T.pdf, Unduh
Demikian Petunjuk teknis (Juknis) Bantuan Pengembangan Madrasah Wilayah Perbatasan Negara/3T tahun anggaran 2019 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "Juknis Bantuan Pengembangan Madrasah Wilayah Perbatasan Negara/3T 2019"
Post a Comment