Permendikbud Nomor 27 Tahun 2019

Websiteedukasi.com - Permendikbud Nomor 27 Tahun 2019. Halo sobat websiteedukasi, pada postingan ini saya akan share Permandikbud No. 27 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan.

Direktorat Jenderal Kebudayaan atau disebut Direktorat Jenderal adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.


Permendikbud Nomor 27 Tahun 2019 di terbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 861 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman;
c. Direktorat Kesenian;
d. Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi;
e. Direktorat Sejarah; dan
f. Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya.

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Sistem Pendataan;
b. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian; dan
d.    Bagian Umum dan Kerja Sama.

UNtuk mengetahui tugas-tugasnya, silahkan anda download dan baca Permendikbud Nomor (No) 27 Tahun 2019 Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui tatutan link yang saya sematakn di bawah ini:

Permendikbud 27 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikianlah Permendikbud Nomor 27 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Permendikbud Nomor 27 Tahun 2019"

Post a Comment