Pemerintah harusnya lebih fokus untuk membenahi penyaluran dana pendidikan yang 20 persen dari total APBN.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengizinkan pihak sekolah melakukan pungutan , baik dari orang tua siswa maupun masyarakat sekitar. Namun, kebijakan ini dinilai kembali membuka lebar pintu pungli yang berusaha keras dicegah. Selain itu, keputusan Mendikbud
Related Posts :
Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Untuk SDPrioritas pertama anak usia 7 tahun, kemudian 6 tahun, dan terakhir 5,5 tahun. Calon siswa yang diterima harus dekat sekolah.Secara umum Pen… Read More...
Ini 5 Peran Guru Masa Kini Menurut KemendikbudAda lima peran guru yang harus dikuatkan dalam PPK, yakni sebagai pengajar, katalisator, penjaga gawang, fasilitator, dan penghubung.Peran g… Read More...
Tahun Ini Seluruh Sekolah Wajib Pakai Kurikulum 2013Mulai tahun ajaran baru, semua sekolah harus menggunakan Kurikulum 2013 tanpa kecuali.Tahun ini semua sekolah harus menggunakan Kurikulum 20… Read More...
Perkembangan Moral dan Kecerdasan Spiritual AnakCiptakan iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan moral dan kecerdasan spiritual peserta didik.1. Perkembangan Moral Setiap individu se… Read More...
Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud No 15 Tahun 2018Permendikbud No 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas SekolahGuru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mel… Read More...
0 Response to "Ini Akibat Jika Sekolah Diizinkan Lakukan Pungutan"
Post a Comment