Mendikbud Izinkan Sekolah Himpun Dana Masyarakat



Mulai tahun ini semua sekolah diizinkan menghimpun dana masyarakat.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang memperbolehkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat. Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, kegiatan menghimpun dana dapat dilakukan mulai 2017.

"Mulai tahun ini semua sekolah diizinkan menghimpun dana masyarakat,

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mendikbud Izinkan Sekolah Himpun Dana Masyarakat"

Post a Comment