Mendikbud Izinkan Sekolah Himpun Dana Masyarakat
Mulai tahun ini semua sekolah diizinkan menghimpun dana masyarakat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang memperbolehkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat. Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, kegiatan menghimpun dana dapat dilakukan mulai 2017.
"Mulai tahun ini semua sekolah diizinkan menghimpun dana masyarakat,
0 Response to "Mendikbud Izinkan Sekolah Himpun Dana Masyarakat"
Post a Comment