Kriteria Guru Penerima Insentif dari Pemerintah



Besaran insentif adalah Rp.300.000,- per orang per bulan.

Guru berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, Pemerintah berupaya untuk membantu guru honorer atau guru bukan PNS tersebut melalui pemberian insentif.

Baca: Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer

Pemberian insentif adalah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kriteria Guru Penerima Insentif dari Pemerintah"

Post a Comment