Kriteria Guru Penerima Insentif dari Pemerintah
Besaran insentif adalah Rp.300.000,- per orang per bulan.
Guru berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, Pemerintah berupaya untuk membantu guru honorer atau guru bukan PNS tersebut melalui pemberian insentif.
Baca: Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer
Pemberian insentif adalah
0 Response to "Kriteria Guru Penerima Insentif dari Pemerintah"
Post a Comment