PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota KNIP

Websiteedukasi.com - Download Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Janda/Dudanya.

Peraturan Pemerintah dengan Nomor 21 Tahun 2019 diterbitkan karena besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2015, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Berdasarkan pertimbangan diatas perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya Nomor 21 Tahun 2019.


Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Janda/Dudanya, bahwa
  1. Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rpl.801.000,00 (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan.
  2. Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai lebih dari seorang istri yang sah maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah istri yang pertama.
  3. Istri yang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah istri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
  4. Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila Janda/Duda Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang bersangkutan:
    a. meninggal dunia; atau
    b. kawin lagi.

Selengkapnya, berikut ini Link download Peraturan Pemerintah Nomor (No) 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya.

PP Nomor 21 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikian informasi terkait tentang PP No. 21 Tahun 2019 Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota KNIP"

Post a Comment