PP Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan
Websiteedukasi.com - Download Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peruturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintus Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan.
Peraturan Pemerintah dengan Nomor 22 Tahun 2019 diterbitkan atas dasar besaran tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 20l5 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Berdasarkan pertimbangan diatas maka pemerintah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tlrnjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Nomor 22 tahun 2019.
Berdasarkan Pasal 1 PP No 22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp 2.419.000,00 (dua juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) setiap bulan.
Selanjutnya, berdasarkan PP No22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Pasal 3, bahawa:
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 pada PP Nomor 22 Tahun 2019 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. Selengkapnya, berikut download Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2019 pada link dibawah ini:
PP Nomor 22 Tahun 2019.pdf, unduh
Demikian informasi terkait tentang Peraturan Pemerintah Nomor (No) 22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Peraturan Pemerintah dengan Nomor 22 Tahun 2019 diterbitkan atas dasar besaran tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 20l5 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Berdasarkan pertimbangan diatas maka pemerintah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tlrnjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Nomor 22 tahun 2019.
Berdasarkan Pasal 1 PP No 22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp 2.419.000,00 (dua juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) setiap bulan.
Selanjutnya, berdasarkan PP No22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Pasal 3, bahawa:
- Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia kepada Janda/Dudanya yang sah diberikan penghargaanl tunjangan sebesar Rp 1 .801 .000,00 (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan.
- Dalam hal terdapat lebih dari seorang Janda yang sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing Janda.
- Pembayaran penghargaanltunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 pada PP Nomor 22 Tahun 2019 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. Selengkapnya, berikut download Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2019 pada link dibawah ini:
PP Nomor 22 Tahun 2019.pdf, unduh
Demikian informasi terkait tentang Peraturan Pemerintah Nomor (No) 22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, semoga bermanfaat untuk kita semua.
0 Response to "PP Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan"
Post a Comment