Besaran Dana PIP Jenjang SD,SMP,SMA/SMK Terbaru
Selamat berkunjung kembali di blog pendidikan Kherysuryawan.id
Pada jenjang pendidikan saat ini mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan SMK ada sebuah program yang di keluarkan oleh pemerintah yang dalam hal ini memberikan bantuan kepada peserta didik yang tidak mampu mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan SMK dalam bentuk pemberian bantuan uang tunai dengan nama Program Indonesia Pintar.
Program Indonesia Pintar atau yang sering di sebut dengan PIP merupakan suatu program pemberian bantuan kepada peserta didik pemegang kartu KIP (kartu indonesia pintar) dalam bentuk uang tunai yang tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada keluarga yang tidak mampu agar dapat menyekolahkan anaknya sehingga tidak lagi putus sekolah hanya karena persoalan biaya sekolah.
Program Indonesai Pintar (PIP) hanya di berikan kepada peserta didik yang telah memiliki kartu KIP sehingga tidak semua peserta didik dapat memperolah bantuan PIP di sekolah.
Bagi peserta didik yang belum memiliki kartu indonesia pintar (KIP) maka dapat mengajukan usulan kepada pihak satuan pendidikan agar dapat memberikan kesempatan kepada peserta didik tidak mampu yang belum memiliki kartu KIP sehingga dapat di ajukan sebagai calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Dengan adanya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) maka sangat membantu bagi orang tua yang memiliki pendapatan sangat kecil yang merasa bahwa mereka tidak bisa lagi untuk menyekolahkan anaknya. Selain itu bantuan PIP ini juga sangat di rasakan bermanfaat bagi peserta didik dan mahasiswa karena mereka dapat memenuhi kebutuhan sekolahnya melalui bantuan PIP tersebut.
Pada postingan kali ini saya akan memberikan informasi mengenai jumlah besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dapat di peroleh bagi peserta didik yang memiliki kartu KIP.
Untuk jumlah besaran dana PIP yang akan di peroleh masing-masing peserta didik mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan SMK memiliki nominal yang berbeda-beda. Besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SMA dan SMK lebih tinggi dari pada jenjang SMP, begitu juga pada jenjang SMP besaran dana yang di terima juga lebih tinggi dari jenjang SD. Sehingga dapat di simpulkan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan yang di masuki oleh peserta didik penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) maka akan semakin tinggi pula besaran dana yang akan di terimanya.
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk semua jenjang mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan SMK dapat di terima setiap semester atau dapat pula di terima dalam setiap tahunnya, tergantung dari peganggaran pusat melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Bagi anda yang ingin mengetahui besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan di terima oleh peserta didik mulai dari jenjang SD,SMP, SMA dan SMK maka pada postingan kali ini saya akan memberikan informasi tentang penjelasan besaran dana yang akan di peroleh bagi peserta didik pada jenjang SD, SMP,SMA dan SMK.
Berikut ini penjelasan tentang besaran dana yang dapat di terima bagi peserta didik di tiap-tiap jenjang pada satuan pendidikan:
Pada jenjang pendidikan saat ini mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan SMK ada sebuah program yang di keluarkan oleh pemerintah yang dalam hal ini memberikan bantuan kepada peserta didik yang tidak mampu mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan SMK dalam bentuk pemberian bantuan uang tunai dengan nama Program Indonesia Pintar.
Program Indonesia Pintar atau yang sering di sebut dengan PIP merupakan suatu program pemberian bantuan kepada peserta didik pemegang kartu KIP (kartu indonesia pintar) dalam bentuk uang tunai yang tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada keluarga yang tidak mampu agar dapat menyekolahkan anaknya sehingga tidak lagi putus sekolah hanya karena persoalan biaya sekolah.
Program Indonesai Pintar (PIP) hanya di berikan kepada peserta didik yang telah memiliki kartu KIP sehingga tidak semua peserta didik dapat memperolah bantuan PIP di sekolah.
Bagi peserta didik yang belum memiliki kartu indonesia pintar (KIP) maka dapat mengajukan usulan kepada pihak satuan pendidikan agar dapat memberikan kesempatan kepada peserta didik tidak mampu yang belum memiliki kartu KIP sehingga dapat di ajukan sebagai calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Dengan adanya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) maka sangat membantu bagi orang tua yang memiliki pendapatan sangat kecil yang merasa bahwa mereka tidak bisa lagi untuk menyekolahkan anaknya. Selain itu bantuan PIP ini juga sangat di rasakan bermanfaat bagi peserta didik dan mahasiswa karena mereka dapat memenuhi kebutuhan sekolahnya melalui bantuan PIP tersebut.
Pada postingan kali ini saya akan memberikan informasi mengenai jumlah besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dapat di peroleh bagi peserta didik yang memiliki kartu KIP.
Untuk jumlah besaran dana PIP yang akan di peroleh masing-masing peserta didik mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan SMK memiliki nominal yang berbeda-beda. Besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SMA dan SMK lebih tinggi dari pada jenjang SMP, begitu juga pada jenjang SMP besaran dana yang di terima juga lebih tinggi dari jenjang SD. Sehingga dapat di simpulkan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan yang di masuki oleh peserta didik penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) maka akan semakin tinggi pula besaran dana yang akan di terimanya.
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk semua jenjang mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan SMK dapat di terima setiap semester atau dapat pula di terima dalam setiap tahunnya, tergantung dari peganggaran pusat melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Bagi anda yang ingin mengetahui besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan di terima oleh peserta didik mulai dari jenjang SD,SMP, SMA dan SMK maka pada postingan kali ini saya akan memberikan informasi tentang penjelasan besaran dana yang akan di peroleh bagi peserta didik pada jenjang SD, SMP,SMA dan SMK.
Berikut ini penjelasan tentang besaran dana yang dapat di terima bagi peserta didik di tiap-tiap jenjang pada satuan pendidikan:
1. Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar
Rp450.000,00.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar
Rp750.000,00.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar
Rp1.000.000,00.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b. Program 4 tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
Dana yang di akan di terima oleh peserta didik penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dapat di cairkan melalui rekening masing-masing peserta didik penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan dapat di cairkan oleh masing-masing peserta didik yang bersangkutan atau juga dapat di cairkan secara kolektif melalui bantuan pihak sekolah.
Demikianlah penjelasan mengenai informasi tentang besaran dana yang akan di terima peserta didik dalam Program Indonesia Pintar (PIP) mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan SMK. Semoga melalui postingan ini anda yang masih belum memahami tentang besaran dana yang seharusnya di terima maka dapat mengetahuinya dan dapat menggunakan bantuan tersebut untuk kebutuhan dalam melengkapi keperluan sekolah.
Demikianlah penjelasan mengenai informasi tentang besaran dana yang akan di terima peserta didik dalam Program Indonesia Pintar (PIP) mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan SMK. Semoga melalui postingan ini anda yang masih belum memahami tentang besaran dana yang seharusnya di terima maka dapat mengetahuinya dan dapat menggunakan bantuan tersebut untuk kebutuhan dalam melengkapi keperluan sekolah.
0 Response to "Besaran Dana PIP Jenjang SD,SMP,SMA/SMK Terbaru"
Post a Comment