Permendikbud 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Juknis BOS Reguler

Websiteedukasi.com - Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Juknis BOS Reguler. Halo sobat websiteedukasi, pada postingan ini saya akan share Perubahan Kedua Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah menetapkan perubahan Ke-2 petunjuk teknis BOS Reguler. Perubahan ini untuk mendorong pengadaan barang dan jasa yang dananya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah yang lebih akuntabel, transparan, dan efisien diperlukan proses pengadaan barang dan jasa secara daring dengan memanfaatkan sistem pasar daring. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu melakukan perubahan Kedua terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.


Status dari Permendikbud No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Juknis BOS Reguler adalah penyempuran dari perturan sebelumnya dengan mengubah:
  1. RPM yang mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
  2. RPM akan mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Pokok-Pokok dalam Peraturan Permendikbud nomor 35 Tahun 2019 adalah dengan menambahkan BAB IV pada Lampiran II sebagai berikut:

BAB IV SISTEM PENGADAAN BARANG/JASA DI SEKOLAH (SIPLah)
A. Umum
SIPLah digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari dana BOS dan/atau dana lain yang ketentuan pengadaannya dilakukan secara daring melalui SIPLah dengan penetapan oleh pejabat sesuai kewenanganya.
1. Jenis Barang/Jasa melalui SIPLah terdiri dari:
a. Barang/Jasa umum; dan
b. Barang/Jasa yang dinilai strategis.

2. Pencantuman dan nilai transaksi barang/jasa melalui SIPLah dilakukan dengan metode sebagai berikut:
a. untuk Barang/Jasa umum dilakukan dengan ketentuan:
1) pencantuman dilakukan tanpa proses pemilihan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
2) pengadaan dengan nilai transaksi paling banyak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
b. untuk Barang/Jasa yang dinilai strategis dengan ketentuan:
1) pencantuman dilakukan dengan proses pemilihan; dan
2) pengadaan dengan nilai transaksi paling banyak sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

3. Kriteria Barang/Jasa yang dinilai strategis sebagai berikut:
a. memiliki pengaruh yang besar/signifikan terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan/atau indikator kinerja utama Kementerian;
b. memerlukan penilaian kualifikasi teknis dan harga;
c. berpengaruh terhadap reputasi pemerintah atau Kementerian; dan/atau
d. memerlukan tingkat ketersediaan yang memadai. Barang/jasa yang dinilai strategis tersebut ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.

Tata Cara Pemilihan Barang/Jasa untuk Dicantumkan dalam SIPLah
Pengadaan barang/jasa dalam SIPLah melalui proses pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf A angka 1 huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Barang/Jasa yang dicantumkan di dalam SIPLah dapat berasal dari usulan pimpinan satuan kerja di kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah, dengan ketentuan:
a. Ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian dengan dilengkapi:
1) jenis;
2) perkiraan waktu penggunaan;
3) referensi harga atau HPS;
4) informasi produksi (dalam negeri dan/atau luar negeri); dan
5) persyaratan Penyedia.

b. Sekretaris Jenderal Kementerian melakukan evaluasi terhadap kelayakan usulan barang/jasa sesuai dengan kriteria barang/jasa SIPLah, yaitu barang/jasa yang legal sesuai ketentuan komponen pembiayaan dana BOS dan/atau komponen pembiayaan dana lainnya.

c. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b menyatakan barang/jasa memenuhi kriteria, Sekretaris Jenderal Kementerian memerintahkan Kepala UKPBJ untuk menetapkan kelompok kerja pemilihan.

d. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c menyatakan barang/jasa tidak memenuhi kriteria, Sekretaris Jenderal Kementerian mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pengusul.

2. Tata cara pemilihan barang yang dinilai strategis, dilakukan dengan :
a. Negosiasi
1) Negosiasi dilakukan untuk barang/jasa yang memiliki kriteria:
a) kebutuhan barang/jasa melebihi kemampuan dari 1 (satu) Penyedia;
b) spesifikasi teknis dan kualitas barang/jasa beragam;
c) barang/jasa yang harganya sudah dipublikasi melalui media cetak dan elektronik;
d) Penyedia tunggal; dan/atau
e) barang/jasa lain selain yang dimaksud dalam huruf a) sampai huruf d), berdasarkan penilaian kelompok kerja pemilihan bahwa pelaksanaan pemilihan akan lebih efektif, efisien, atau mudah apabila menggunakan metode negosiasi.

2) Tahapan pemilihan dengan metode negosiasi meliputi:
a) pengumuman;
b) pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan;
c) pemasukan dokumen penawaran;
d) evaluasi kualifikasi dan administrasi;
e) pembuktian kualifikasi;
f) pembuatan berita acara hasil evaluasi kualifikasi, evaluasi administrasi dan pembuktian kualifikasi;
g) evaluasi dan klarifikasi teknis serta harga;
h) negosiasi teknis dan harga;
i) pembuatan berita acara hasil evaluasi dan klarifikasi teknis serta negosiasi teknis dan harga;
j) pembuatan berita acara hasil pemilihan Penyedia;
k) penetapan Penyedia;
l) penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada kepala UKPBJ untuk dilakukan reviu;
m) penyampaian hasil reviu dari kepala UKPBJ kepada Sekretaris Jenderal Kementerian;
n) penandatanganan kontrak SIPLah; dan
o) pencantuman barang/jasa ke dalam SIPLah.
b. Tender
1) Tender dilakukan untuk barang/jasa yang memiliki kriteria:
a) kebutuhan barang/jasa tidak melebihi kemampuan dari 1 (satu) Penyedia;
b) spesifikasi teknis dan kualitas barang/jasa tidak beragam;
c) terdapat beberapa Penyedia; dan/atau
d) barang/jasa lain selain yang dimaksud dalam huruf a) sampai huruf c), berdasarkan penilaian kelompok kerja pemilihan bahwa pelaksanaan pemilihan akan lebih efektif, efisien, atau mudah apabila menggunakan metode tender.
2) Tahapan pemilihan dengan metode tender meliputi:
a) pengumuman tender;
b) pendaftaran dan pengunduhan dokumen;
c) pemberian penjelasan;
d) penyampaian dokumen penawaran;
e) pembukaan  dokumen  penawaran  administrasi, teknis, harga dan dokumen kualifikasi;
f) evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi;
g) pembuktian kualifikasi;
h) penetapan dan pengumuman pemenang;
i) masa sanggah;
j) masa sanggah banding untuk pekerjaan konstruksi; dan
k) laporan pokja pemilihan kepada PPK.

Selengkapnya, silahkan anda mendownload Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Juknis BOS Reguler melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini:

Perubahan Kedua Juknis BOS Reguler 2019.pdf, Unduh

Demikianlah Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Juknis BOS Reguler Tahun 2019 yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Permendikbud 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Juknis BOS Reguler"

Post a Comment