Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019 Tentang OTK LPPKSPS
Websiteedukasi.com - Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019 Tentang OTK LPPKSPS. Halo sobat websiteedukasi, pada postingan ini saya akan share Permendikbud No. 36 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang selanjutnya disingkat LPPKSPS adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Materi Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah menetapkan Permendikbud 36 Tahun 2019 dikarenakan terdapat perubahan nomenklatur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah menjadi Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Dinyatakan pada Pasal 2 Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019 bahwa:
(1) LPPKSPS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
(2) LPPKSPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019, LPPKSPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPPKSPS menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program LPPKSPS;
b. fasilitasi dan pelaksanaan penyiapan dan peningkatan kompetensi calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
c. fasilitasi pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
e. pengelolaan data dan informasi calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
f. pemantauan dan evaluasi penyiapan, pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi LPPKSPS.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019, susunan organisasi LPPKSPS terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Umum;
c. Seksi Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah;
d. Seksi Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah;
e. Seksi Data dan Informasi; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
Informasi selengkapnya, silahkan download Permendikbud Nomor ( NO) 36 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini:
Permendikbud 36 Tahun 2019.PDF, Unduh
Demikianlah Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (OTK LPPKSPS) yang dapat saya bagikan, smeoga bermanfaat.
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang selanjutnya disingkat LPPKSPS adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Materi Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah menetapkan Permendikbud 36 Tahun 2019 dikarenakan terdapat perubahan nomenklatur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah menjadi Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Dinyatakan pada Pasal 2 Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019 bahwa:
(1) LPPKSPS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
(2) LPPKSPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019, LPPKSPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPPKSPS menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program LPPKSPS;
b. fasilitasi dan pelaksanaan penyiapan dan peningkatan kompetensi calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
c. fasilitasi pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
e. pengelolaan data dan informasi calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
f. pemantauan dan evaluasi penyiapan, pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi LPPKSPS.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019, susunan organisasi LPPKSPS terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Umum;
c. Seksi Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah;
d. Seksi Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah;
e. Seksi Data dan Informasi; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
Informasi selengkapnya, silahkan download Permendikbud Nomor ( NO) 36 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini:
Permendikbud 36 Tahun 2019.PDF, Unduh
Demikianlah Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (OTK LPPKSPS) yang dapat saya bagikan, smeoga bermanfaat.
0 Response to "Permendikbud Nomor 36 Tahun 2019 Tentang OTK LPPKSPS"
Post a Comment