Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019

Websiteedukasi.com - Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019. Halo sobat websiteeduaksi, pada postingan ini saya akan share Permendikbud 30 Tahun 2019 Tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri yang bisa anda unduh secara gratis.

Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Sedangkan Film Indonesia adalah Film yang dibuat oleh pelaku kegiatan pembuatan Film atau pelaku usaha pembuatan Film, yang sebagian besar pembuatannya menggunakan sumber daya Indonesia, serta keseluruhan atau sebagian besar kekayaan intelektualnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.


Yang di maksud Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri pada permendikbud nomor 30 Tahun 2019 adalah sumber daya yang digunakan dalam pembuatan Film Indonesia yang meliputi insan perfilman, alam, bahan dan/atau produk, jasa, peralatan, fasilitas, dan kekayaan budaya bangsa yang tersedia di Indonesia.

Berdasarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2019 Pasal 3
Pengutamaan Film Indonesia dan pengutamaan penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri dapat digunakan sebagai dasar untuk:
a. sarana keberpihakan dan pemberian manfaat untuk kepentingan perfilman Indonesia;
b. pemberian penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemberian insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 pada Permendikbud nomor 30 tahun 2019 menjelaskan bahwa:
(1) Pelaku Kegiatan Perfilman dan pelaku Usaha Perfilman wajib mengutamakan Film Indonesia, kecuali pelaku Usaha impor Film.
(2) Pengutamaan Film Indonesia bertujuan untuk:
a. mengembangkan dan memperkuat Film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan;
b. mengembangkan dan melestarikan budaya bangsa; dan
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pelaku usaha pembuatan film berdasarkan Permendikbud No 30 Tahun 2019 Pasal 12 adalah sebagai berikut;
(1) Pelaku usaha pembuatan Film wajib membuat perjanjian kerja sama dengan Insan Perfilman Indonesia yang dipekerjakan dalam pembuatan Film.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat:
a. pihak yang bekerja sama;
b. bentuk kerja sama;
c. hak dan kewajiban para pihak; dan
d. jaminan asuransi kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3) Perjanjian kerja sama antara pelaku usaha pembuatan Film dan Insan Perfilman Indonesia wajib memperhatikan ketentuan jam kerja, kelebihan jam kerja, jumlah upah dan mekanisme pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.

Selengkapnya silahkan anda mendownload Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri pada tautan link yang saya sematkan dibawah ini:

Permendikbud 30 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikianlah Permendikbud Nomor (No) 30 Tahun 2019 tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Permendikbud Nomor 30 Tahun 2019"

Post a Comment