Cara Konfirmasi Bantuan PIP Siswa Tahun 2019/2020


Bantuan Program Indonesia Pintar atau yang sering di sebut dengan bantuan PIP adalah pengganti dari program bantuan siswa miskin (BSM), yang merupakan bentuk bantuan berupa uang tunai yang dapat di peroleh bagi siswa miskin dengan sasaran utama yaitu siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dengan adanya bantuan program Indonesia pintar maka dapat mengurangi beban orang tua siswa yang tidak mampu sehingga tidak ada lagi alasan ada anak yang putus sekolah hanya karena persoalan tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sekolah.

Banyak orang tua khususnya mereka yang hidupnya di bawah garis kemiskinan sangat membutuhkan bantuan PIP tersebut. Namun salah satu syarat yang harus di penuhi bagi siswa penerima bantuan PIP yakni harus memiliki kartu KIP yang merupakan kartu identitas yang menjadi bukti bahwa siswa tersebut merupakan salah satu calon penerima yang layak mendapatkan bantuan PIP.

Dalam kenyataannya masih banyak juga peserta didik yang orang tuanya tidak mampu namun tidak memiliki kartu KIP tetapi meskipun demikian sekolah tetap harus dapat memberikan jalan keluar agar siswa yang tergolong tidak mampu dan belum memiliki kartu KIP juga dapat memperoleh bantuan PIP yang salah satu caranya yaitu dengan melakukan usulan sekolah bagi siswa non KIP agar siswa yang tidak mampu tersebut  juga layak untuk menerimakan bantuan PIP.

Bagi sekolah yang memahami tentang prosedur penerimaan bantuan program Indonesia pintar, maka tentunya pastilah mengetahui bagaimana proses untuk bisa mendapatkan informasi mengenai kapan dan bagaimana langkah-langkah dalam melakukan proses pencairan dana PIP.
Dana PIP yang di berikan kepada setiap peserta didik yang layak di harapkan dapat benar-benar digunakan untuk membeli alat sekolah serta kebutuhan sekolah lainnya sehingga orang tua tidak lagi dibebani oleh masalah keuangan untuk membeli kebutuhan dan keperluan sekolah anaknya.

Dalam beberapa tahun ini pemerintah telah banyak menyalurkan kartu Indonesia pintar kepada seluruh siswa yang masuk dalam kategori keluarga tidak mampu baik siswa jenjang SD, SMP,SMA dan SMK.
Namun demikian banyak juga siswa yang telah di berikan kartu Indonesia pintar tersebut nyatanya tidak lagi bersekolah atau putus sekolah sehingga bantuan yang di berikan tidak dapat di cairkan.
Selain itu sering juga terjadi dimana siswa yang telah keluar namanya sebagai calon penerima bantuan PIP ternyata sudah lulus dari sekolah sebelumnya, sudah mutasi, atau bahkan sudah meninggal sehingga tidak bisa melakukan pencairan bantuan PIP tersebut.

Nah aabila ada bantuan PIP yang akan dicairkan namun nama siswa yang tertera sebagai calon penerima PIP tersebut telah berhenti sekolah atau telah lulus atau mutasi, atau dengan alasan lainnya sehingga tidak bisa melakukan pencairan dana PIP maka sekolah dapat melakukan konfimasi dengan cara memberi alasan penolakan penerimaan bantuan PIP sesuai dengan alasan yang sebenarnya terjadi sehingga dana bantuan PIP tersebut dapat dikembalikan ke KAS negara.
Adapun jenis konfimasi yang dapat di pilih antara lain yaitu :
1.   Sudah cair
2.   Beda jenjang
3.   Kembali ke negara
4.   Lulus
5.   Meninggal
6.   Menolak
7.   Mutasi
8.   Tidak bisa di hubungi
9.   menolak

Pada postingan ini kherysuryawan.id akan memberikan penjelasan mengenai bagaimana cara untuk melakukan verifikasi dan konfimasi data penerima bantuan PIP bagi siswa baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif sehingga dana yang telah siap untuk dicairkan namun tidak dapat di cairkan dengan alasan tertentu dapat di kembalikan ke kas negara dan tidak di salah gunakan.

Berikut ini penjelasan tentang cara untuk melakukan konfirmasi mengenai siswa yang tidak berhak untuk melakukan pencairan dana bantuan PIP karena alasan tertentu.

  • Setelah itu klik menu �siswa� dan lakukan konfirmasi bagi nama-nama siswa yang sudah tidak aktif dan tidak dapat melakukan pencairan dana PIP yaitu dengan cara mengklik tulisan �klik untuk konfirmasi� seperti pada gambar yang telah saya beri tanda

  • Selanjutnya silahkan anda pilih sesuai dengan daftar keterangan konfirmasi yang telah di sediakan

  • Lanjutkan dengan mengklik �update�



Dengan melakukan konfirmasi tersebut maka anda telah memberikan informasi mengenai persoalan yang terjadi di sekolah anda khususnya mengenai alasan mengapa peserta didik anda tidak dapat melakukan proses pencairan dana bantuan PIP.
Semoga postingan ini dapat bermanfaat bagi anda yang sedang membutuhkan informasi seputar cara melakukan konfirmasi bantuan PIP.





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Konfirmasi Bantuan PIP Siswa Tahun 2019/2020"

Post a Comment