Panduan EMIS PIP Madrasah 2019

Websiteeduaksi.com - Panduan EMIS PIP Madrasah 2019. Halo sobat werbsiteedukasi, pada postingan ini saya akan share Manual atau Panduan Aplikasi EMIS untuk Pengajuan Calon Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) bagi Siswa Madrasah Tahun 2019.

Aplikasi E-PIP merupakan aplikasi berbasis website yang berfungsi sebagai pendataan Pengajuan calon Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa Madrasah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).


Prosedur Pengajuan Calon Siswa Penerima PIP ini melalui from usulan Madrasah (FUM) Berbasis Data Emis. Pada petunjuk teknis - Panduan EMIS PIP Madrasah Tahun 2019 anda akan di beri tahu langkah-langkah cara login e-PIP dan lain-lain. Untuk pengajuan PIP Jalur Form Usulan Madrasah (FUM) anda bisa melalui link ini : emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah

Berikut ini informasi yang ada pada Panduan Aplikasi EMIS PIP:
Login Pengguna dalam Aplikasi EMIS-PIP
Admin Kanwil Kemenag Provinsi
  • Menggunakan username : kan_emis_pip_kodeprovinsi@emispendis.kemenag.go.id, contoh: kan_emis_pip_11@emispendis.kemenag.go.id untuk user Admin Kanwil Aceh. 
  • Password standar : useremispip

Admin Kemenag Kabupaten/Kota
  • Menggunakan username : kab_emis_pip_kodeprovinsikabupaten@emispendis.kemenag.go.id, contoh: kab_emis_pip_3271@emispendis.kemenag.go.id untuk user Admin Kemenag Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
  • Password standar : useremispip

Operator Madrasah
  • Menggunakan akun EMIS lembaga dengan username dan password yang terdaftar pada akun EMIS-SDM. 

Kewenangan Pengguna dalam Aplikasi EMIS-PIP
Admin Kanwil
  • Mengalokasikan kuota siswa penerima PIP per Kabupaten/Kota.
  • Memonitor perkembangan pengajuan siswa calon penerima PIP melalui jalur FUM. 
  • Jika dibutuhkan, dapat melakukan Verifikasi dan Persetujuan terhadap data siswa yang diajukan oleh lembaga (operator madrasah).

Admin Kabupaten/Kota
  • Memonitor perkembangan pengajuan siswa calon penerima PIP melalui jalur FUM. 
  • Melakukan Verifikasi dan Persetujuan terhadap data siswa yang diajukan oleh lembaga (operator madrasah). 

Operator Madrasah
  • Melakukan pengajuan siswa penerima PIP melalui jalur FUM berdasarkan data EMIS (cut-off per 30 September 2019). 
  • Melakukan pembaharuan data siswa, seperti Penghasilan Orangtua, Nomor PKH, Nomor KKS dan Nomor KIP. 
  • Melakukan unggah (upload) file scan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) siswa yang diajukan.

Selengkapnya, bagai anda yang belum mempunyai Petunjuk Teknis / Panduan Aplikasi EMIS PIP Madrasah Tahun 2019 silahkan mendownloanya pada tautan link yang saya sematkan dibawah ini:

Panduan EMIS PIP.pdf, Unduh

Demikianlah Panduan EMIS PIP Madrasah Tahun 2019 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat untuk kita semua.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Panduan EMIS PIP Madrasah 2019"

Post a Comment